PENERRBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Lampiran II

:

Surat Keputusan Camat Kertek Kabupaten Wonosobo

 

Nomor

:

067/08/ 2022

 

Tanggal

:

18 Maret 2022

 

STANDAR PELAYANAN

KECAMATAN KERTEK KABUPATEN WONOSOBO

PENERRBITAN KARTU KELUARGA (KK)

 

  1. PENDAHULUAN

Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pelayanan Publik, pada dasarnya pelayanan menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Potret kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah saat ini secara umum belum sepenuhnya sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Hal tersebut tampak dari masih sering munculnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik. Proses pelayanan yang panjang dan berbelit-belit sehingga terkesan sulit, persyaratan yang belum sederhana, petugas pelayanan yang kurang ramah, jumlah waktu pelayanan yang seringkali belum dapat dipastikan, kenyamanan tempat pelayanan yang belum sesuai standar, merupakan hal-hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pengguna pelayanan. Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan, maka Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik menetapkan Standar Pelayanan dengan Keputusan Camat Kertek Kabupaten Wonosobo.

  1. STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Desa;
  2. Form Isian KK;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Surat Nikah/Akta Cerai.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Langkah Mengurus Penerbitan Kartu Keluarga:

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan Kartu Keluarga;
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi;
  5. Kasubag Paten meverifikasi berkas dan menyerahkan ke Petugas Pelayanan untuk di entri di Aplikasi SIAK;
  6. Kasubag Paten mengusulkan TTE ke Disdukcapil melalui Aplikasi SIAK;
  7. Kartu Keluarga selesai dan diserahkan ke pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

1 (satu) hari kerja

4

Biaya/tarif

Rp 0,- (Gratis)

5

Produk pelayanan

Kartu Keluarga

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Jalan Sindoro Sumbing Km 1 Kertek, Wonosobo jawa Tengah 56371

 

Sarana aduan elektronik:

Telepon: (0286) 329285

Whatsapp: 0889 5715 024

Email: kecamatankertekwsb@gmail.com

Website: kecamatankertek.wonosobokab.go.id

Instagram: @kec.kertek

Facebook: Kecamatan Kertek

 

B. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 Tentang Prosedur dan tata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaann Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  7. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Pelayanan dilingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten /Kota;
  8. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat;
  9. Perubahan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  10. Bupati Wonosobo Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat.

2

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Komputer dan Program Aplikasi SIAK;
  2. Alat tulis kantor;
  3. Jaringan LAN dan internet;
  4. Printer;
  5. Rak arsip;
  6. Telepon;
  7. Meja dan kursi kerja petugas;
  8. Kursi tunggu;
  9. Loket pengambilan dokumen pelayanan;
  10. Toilet;
  11. Tempat parkir.

3

Kompetensi pelaksana

  1. Mampu mengoperasikan komputer dan menjalankan Program Aplikasi SIAK;
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Jenjang pendidikan minimal SLTA, semua jurusan.

4

Pengawasan internal

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung pelaksana hingga Camat.
  2. Pengawasan Internal Pemerintah oleh Inspektorat.
  3. Dilakukan secara berkelanjutan.

5

Jumlah pelaksana

  1. Minimal 1 (satu) orang (front office) yang bertugas untuk menerima permohonan layanan;
  2. Minimal 1 (satu) orang (back office) yang bertugas menjadi operator Aplikasi Adminduk;
  3. 1 (satu) orang Pejabat Struktural bertanggung jawab memverifikasi dan mengesahkan.

6

Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Kecamatan;
  4. Motto Pelayanan.

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Data Kartu Keluarga yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang melayani penerbitan Kartu Keluarga telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan;
  2. Evaluasi dilaksanakan ketika ada pengaduan; dan
  3. Survei kepuasan masyarakat yang dilakukan tiap tahun.

 

 

Pengumuman

Pengumuman

NO    NO AKTA                   

Pengumuman E-KTP

Pengumuman E-KTP

Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula  :1). Apabila sampai dengan tan

JAM PELAYANAN

Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB

PENGUMUMAN AJA

PENGUMUMAN AJA

Statistik Pengunjung

KECAMATAN KERTEK:

  • NO KORUPSI

  • NO PUNGLI

  • NO GRATIFIKASI

Kontak Kami

- Jalan Sindoro Sumbing KM 1, Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56371
Phone: - (0286) 329285
Email: kecamatankertekwsb@gmail.com
Website: https://kecamatankertek.wonosobokab.go.id