Cara Menyampaikan Pengaduan melalui LaporBup!
22 Oktober 2025 |
Administrator
| Kec. Kertek
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan melalui LaporBup! Bupati Wonosobo
LaporBup! adalah layanan resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menerima aspirasi, keluhan, dan pengaduan dari masyarakat secara mudah, cepat, dan transparan.
Langkah-langkah Penyampaian Pengaduan
- Akses Laman Resmi
Kunjungi situs: https://laporbupati.wonosobokab.go.id
Pilih jenis pelapor: Non Disabilitas atau Disabilitas.
- si Data Diri Pelapor
Masukkan: Nama lengkap, NIK, Alamat, Nomor HP/WhatsApp aktif, dan Email aktif.
- Lengkapi Materi Aduan
Tulis Judul Laporan, pilih Kategori dan Sub-Kategori, isi Hashtag, Lokasi, dan uraikan laporan Anda secara rinci.
- Lampirkan Bukti Pendukung (Jika Ada)
Unggah foto atau dokumen pendukung untuk memperjelas laporan.
- Pilih Kategori Publikasi
Tentukan apakah laporan bersifat Publik atau Rahasia.
- Kirim Laporan
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol 'Laporkan!'.
- Pantau Tindak Lanjut
Pantau perkembangan laporan melalui laman LaporBup! dan tunggu notifikasi hasil tindak lanjut melalui email atau WhatsApp.
Catatan Penting
- Gunakan bahasa yang sopan, jelas, dan bertanggung jawab.
- Dilarang mengirim laporan yang berisi fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian.
- Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan pemerintah daerah.