STOP GRATIFIKASI
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan membagi Gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Nahh untuk warga Kecamatan Kertek nihh Mari kita bersama-sama Tolak Gratifikasi.
Sucikan hati Tolak Gratifikasi!
#jauhkangratifikasi #nogratifikasi #stopgratifikasiā
Pengumuman
Pengumuman
NO NO AKTA
Pengumuman E-KTP
Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula :1). Apabila sampai dengan tan
JAM PELAYANAN
Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB
PENGUMUMAN AJA
PENGUMUMAN AJA