TUPOKSI

Tupoksi

Isikan deskripsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan mempunyai fungsi :

1.    Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;

2.    Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  umum ;

3.    Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;

4.    Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

5.    Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;

6.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;

7.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;

8.    Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenganan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat ;

9.    Pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan ;

10.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

disini

Pengumuman

Pengumuman

NO    NO AKTA                   

Pengumuman E-KTP

Pengumuman E-KTP

Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula  :1). Apabila sampai dengan tan

JAM PELAYANAN

Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB

PENGUMUMAN AJA

PENGUMUMAN AJA

Statistik Pengunjung

KECAMATAN KERTEK:

  • NO KORUPSI

  • NO PUNGLI

  • NO GRATIFIKASI

Kontak Kami

- Jalan Sindoro Sumbing KM 1, Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56371
Phone: - (0286) 329285
Email: kecamatankertekwsb@gmail.com
Website: https://kecamatankertek.wonosobokab.go.id