VERIFIKASI PROPOSAL BANTUAN UNTUK KELOMPOK MASYARAKAT DESA

Lampiran XIII

:

Surat Keputusan Camat Kertek Kabupaten Wonosobo.

 

Nomor

:

067/  08  / 2022

 

Tanggal

:

18 Maret  2022

 

STANDAR PELAYANAN

KECAMATAN KERTEK KABUPATEN WONOSOBO

VERIFIKASI PROPOSAL BANTUAN UNTUK KELOMPOK MASYARAKAT DESA

 

  1. PENDAHULUAN

Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pelayanan Publik,pada dasarnya pelayanan menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Potret kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah saat ini secara umum belum sepenuhnya sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Hal tersebut tampak dari masih sering munculnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik. Proses pelayanan yang panjang dan berbelit-belit sehingga terkesan sulit, persyaratan yang belum sederhana, petugas pelayanan yang kurang ramah, jumlah waktu pelayanan yang seringkali belum dapat dipastikan, kenyamanan tempat pelayanan yang belum sesuai standar, merupakan hal-hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pengguna pelayanan. Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik menetapkan Standar Pelayanan dengan Keputusan Camat Kertek Kabupaten Wonosobo.

  1. STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan Verifikasi Proposal Bantuan Untuk Masyarakat Desa

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Proposal dari Kelompok Desa yang sudah dibendel;
  2. Gambar dan/atau RAB.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Langkah Mengurus Pengesahan Proposal

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas peneliti;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi Ekbang untuk di verifikasi kemudian dikembalikan lagi kepada petugas peneliti berkas untuk dimintakan pengesahan Camat;
  4. Proposal selesai dan diserahkan kembali ke pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja

4

Biaya/tarif

Rp. 0 ,- /Gratis

5

Produk pelayanan

Pengesahan Proposal

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Jalan Sindoro Sumbing KM 1, Kertek Kabupaten Wonosobo Jawa tengah 56371
  2. Sarana aduan elektronik:

Email : kecamatankertekwsb@gmail.com

Telepon: (0286) 329285

WhastsApp: 0889 5715 024

Facebook : Kecamatan Kertek

Instagram : @kec.kertek

Website : kecamatankertek.wonosobokab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi JawaTengah;
  2. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat;
  3. Bupati Wonosobo Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014  Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat.

2

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Alat tulis kantor;
  2. Rak arsip;
  3. Telepon;
  4. Meja dan kursi kerja petugas;
  5. Kursi tunggu;
  6. Toilet;
  7. Tempat parkir.

3

Kompetensi pelaksana

  1. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jenjang pendidikan minimal SLTA, semua jurusan.

4

Pengawasan internal

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung pelaksana hingga Camat.
  2. Dilakukan secara berkelanjutan.

5

Jumlah pelaksana

  1. Minimal 1 (satu) orang yang bertugas untuk menerima proposal;
  2. 1 (satu) orang Pejabat Struktural bertanggungjawab memverifikasi

6

Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan.
  3. Maklumat Pelayanan yang diterbitkan oleh Kecamatan;
  4. Motto Pelayanan.

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Proposal yang sudah disahkan Camat, dapat ditindak lanjuti ke instansi yang dituju oleh masing-masing Kelompok dan dapat dipertanggungjawabkan.

8

Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi dilaksanakan tiap semester jika tidak ada pengaduan;

 

Pengumuman

Pengumuman

NO    NO AKTA                   

Pengumuman E-KTP

Pengumuman E-KTP

Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula  :1). Apabila sampai dengan tan

JAM PELAYANAN

Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB

PENGUMUMAN AJA

PENGUMUMAN AJA

Statistik Pengunjung

KECAMATAN KERTEK:

  • NO KORUPSI

  • NO PUNGLI

  • NO GRATIFIKASI

Kontak Kami

- Jalan Sindoro Sumbing KM 1, Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56371
Phone: - (0286) 329285
Email: kecamatankertekwsb@gmail.com
Website: https://kecamatankertek.wonosobokab.go.id