TUPOKSI
Tupoksi
Isikan deskripsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
8. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenganan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat ;
9. Pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan ;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
disini
Pengumuman
Pengumuman
NO NO AKTA
Pengumuman E-KTP
Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula :1). Apabila sampai dengan tan
JAM PELAYANAN
Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB
PENGUMUMAN AJA
PENGUMUMAN AJA