Sosialisasi IUMK
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Manfaat Bagi PUMK
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pengumuman
Pengumuman
NO NO AKTA
Pengumuman E-KTP
Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula :1). Apabila sampai dengan tan
JAM PELAYANAN
Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB
PENGUMUMAN AJA
PENGUMUMAN AJA