STOP GRATIFIKASI

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan

PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan membagi Gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Nahh untuk warga Kecamatan Kertek nihh Mari kita bersama-sama Tolak Gratifikasi.

Sucikan hati Tolak Gratifikasi!

#jauhkangratifikasi #nogratifikasi #stopgratifikasiāœ‹

 

Pengumuman

Pengumuman

NO    NO AKTA                   

Pengumuman E-KTP

Pengumuman E-KTP

Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula  :1). Apabila sampai dengan tan

JAM PELAYANAN

Jam PelayananSenin-Kamis : 08.00-16.00 WIBJumat : 08.00-11.00 WIB

PENGUMUMAN AJA

PENGUMUMAN AJA

Statistik Pengunjung

KECAMATAN KERTEK:

  • NO KORUPSI

  • NO PUNGLI

  • NO GRATIFIKASI

Kontak Kami

- Jalan Sindoro Sumbing KM 1, Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56371
Phone: - (0286) 329285
Email: kecamatankertekwsb@gmail.com
Website: https://kecamatankertek.wonosobokab.go.id